MIND ID dan Antam Berkolaborasi Bantu Masyarakat Pulau Buru
jpnn.com, PULAU BURU - BUMN Holding Industri Pertambangan, MIND ID bersama dengan salah satu anggotanya PT ANTAM Tbk, melakukan bakti sosial di Namlea, Kabupaten Buru.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari yang dimulai tanggal 20 hingga 24 Juni 2023. Kegiatan bakti sosial tersebut bertajuk "Katong Melihat Terang."
Katong Melihat Terang meliputi berbagai kegiatan bakti sosial yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namlea antara lain operasi katarak, operasi bibir sumbing, pengobatan gigi dan pengobatan umum.
Selain itu ada juga pemberian bantuan kesehatan, pembagian sembako, dan kegiatan lingkungan berupa penanaman bibit pohon kenari dan sukun di Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Kegiatan bakti sosial ini diinisiasi Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD) dan juga Komisaris Utama MIND ID Doni Monardo.
MIND ID merupakan pemilik mayoritas saham pada empat perusahaan industri tambang terbesar di Indonesia; PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Freeport Indonesia.
Melalui sinergi multiheliks yang melibatkan PPAD, MIND ID, PT ANTAM Tbk, Himpunan Bersatu Teguh (HBT), TNI-POLRI, dan stakeholder lainnya, kegiatan di Pulau Buru ini dapat terlaksana dengan baik.
Deputi SDM, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata beserta Komisaris Utama MIND ID, Doni Monardo menghadiri langsung kegiatan bakti sosial dan penanaman pohon di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Gunung Botak.
Penanaman pohon ini adalah sebagai salah satu kepedulian MIND ID dan ANTAM terhadap pelestarian lingkungan.
- Bank Mandiri Resmi jadi Sponsor Jakarta LavAni, Siap Gebrak Proliga 2025
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar
- Berhasil Memimpin MIND ID, Hendi Prio Sabet Penghargaan
- Konsisten Terapkan Keterbukaan Informasi, BNI jadi BUMN Informatif versi KIP
- Pelindo & Kolaborasi BUMN Meluncurkan TJSL Pelita Warna di Rutan Pondok Bambu
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana