Minggat dengan Selingkuhan Malah Disekap
Kamis, 18 Oktober 2012 – 07:25 WIB

Minggat dengan Selingkuhan Malah Disekap
MEDAN-Ibu rumah tangga (IRT), Putriana Safitri (24), warga Jalan Warakarni, Lau Dendang, Percut Seituan, berhasil melarikan diri dari sekapan selingkuhannya Joko (26), warga Pasar IV, Tembung, Selasa (17/10) sore. Tak tahan dengan sikap dan perlakuan Joko karena disiksa, dicekoki sabu dan disuruh mencuri, akhirnya Putriana melarikan diri. Saat Joko berada di dalam kamar mandi Hotel Citra di Jalan Aksara, Medan. Putriana berhasil melarikan diri dan mengunci Joko didalam kamar mandi. Selanjutnya Putriana pun menghubungi suaminya, Adil (35). Selanjutnya Adil pun tiba ke Hotel Citra dan membawa petugas kepolisian dari Polsekta Percut Seituan.
Putri berhasil melarikan diri saat Joko berada di dalam kamar mandi di Hotel Citra, Jalan Aksara, Medan. Selama dalam penyekapan, Putri tak bisa berkata-kata dan tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, Putri selalu diancam oleh Joko akan membunuh kedua anaknya jika mencoba kabur. Tak hanya itu, selama mengikut Joko, Putri selalu disuruh untuk mencuri.
Baca Juga:
Informasi yang dihimpun, ibu rumah tangga beranak dua itu pergi meninggalkan rumah selama dua bulan lamanya semenjak lebaran. Putriana pergi meninggalkan rumah bersama dengan tetangganya, Joko karena dia jatuh cinta dengan Joko. Namun, semua hanya janji saja dan Putriana selama dua bulan dalam pelarian ternyata Putriana dicekoki sabu-sabu di dalam kamar hotel. Tak hanya itu, Putriana juga diancam agar ikut dengan dirinya. Jika Putriana menolak, Joko mengancam akan membunuh kedua anaknya dan Putriana pun ikut.
Baca Juga:
MEDAN-Ibu rumah tangga (IRT), Putriana Safitri (24), warga Jalan Warakarni, Lau Dendang, Percut Seituan, berhasil melarikan diri dari sekapan selingkuhannya
BERITA TERKAIT
- Polisi Tetapkan Pengusaha Bandung Hartono Soekwanto Jadi Tersangka
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Kasus Pembunuhan Subang: 2 Tersangka Hanya Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara