Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta

Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Untuk kasus narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subider tiga bulan kurungan, medio April 2017.(mg7/jpnn)


Gatot Brajamusti dijadwalkan akan menjalani serangkaian sidang di Jakarta terkait beberapa kasus yang membelitnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News