Minggu Ini, Gatot Brajamusti Bakal Jalani Sidang di Jakarta
Senin, 09 Oktober 2017 – 19:17 WIB
Untuk kasus narkoba, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subider tiga bulan kurungan, medio April 2017.(mg7/jpnn)
Gatot Brajamusti dijadwalkan akan menjalani serangkaian sidang di Jakarta terkait beberapa kasus yang membelitnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sakit-sakitan di Penjara
- Gatot Brajamusti Dimakamkan Hari Ini di Sukabumi
- Sahabat Ungkap Pesan Terakhir Gatot Brajamusti sebelum Meninggal
- Jenazah Gatot Brajamusti Dibawa ke Sukabumi
- Sebelum Meninggal, Gatot Brajamusti Sempat Mengeluh Sakit Hipertensi
- Ini Penyebab Gatot Brajamusti Meninggal Dunia