Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
Permenaker itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Seharusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata Mingrum di Bandar Lampung pada Selasa (15/2).
Menurut dia, permenaker tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali, karena tidak semua buruh akan bekerja hingga usia 56 tahun.
Terlebih lagi, peraturan soal JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah itu bukan undang-undang.
"Yang jelas, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kepada buruh," tegasnya.
Mingrum pun mengaku siap mendiskusikan persoalan yang menimbulkan protes dari buruh itu.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah..
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh