Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
Permenaker itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Seharusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata Mingrum di Bandar Lampung pada Selasa (15/2).
Menurut dia, permenaker tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali, karena tidak semua buruh akan bekerja hingga usia 56 tahun.
Terlebih lagi, peraturan soal JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah itu bukan undang-undang.
"Yang jelas, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kepada buruh," tegasnya.
Mingrum pun mengaku siap mendiskusikan persoalan yang menimbulkan protes dari buruh itu.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah..
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Menjadi 59 Tahun, Begini Penjelasan Kemnaker