Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay merespons terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022.
Permenaker itu mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja.
Dalam permenaker itu diatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.
"Seharusnya ada solusi yang lain. Artinya, sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting," kata Mingrum di Bandar Lampung pada Selasa (15/2).
Menurut dia, permenaker tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan kembali, karena tidak semua buruh akan bekerja hingga usia 56 tahun.
Terlebih lagi, peraturan soal JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah itu bukan undang-undang.
"Yang jelas, undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kepada buruh," tegasnya.
Mingrum pun mengaku siap mendiskusikan persoalan yang menimbulkan protes dari buruh itu.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah..
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi