Mingrum Gumay Kritisi Ketentuan Pencairan JHT
Selasa, 15 Februari 2022 – 23:25 WIB

Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi aturan pencairan jaminan hari tua atau JHT. Foto: Facebook Mingrum Gumay
"Memang yang jadi persoalan usia tersebut. Hal ini harus didiskusikan, karena berbeda dengan aturan sebelumnya JHT bisa diambil sebelum berusia (buruh) 56 tahun," ucap Mingrum Gumay. (mar10/fat/jpnn)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay kritisi ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT yang dibuat Menaker Ida Fauziyah..
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Sandi Fernando
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Mantan JAM Intel Kejagung Jan Maringka Angkat Bicara Terkait Polemik UU TNI
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group
- Berikut Kabar Gembira bagi Para PPPK, termasuk soal Pensiun
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi