Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Ilustrasi kurir ganja berinisial SH terancam hukuman penjara seumur hidup. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, LANGSA - Kepolisian kembali menggagalkan penyelundupan 213 kilogram ganja kering dalam sepuluh karung goni di Kabupaten Langsa, Aceh.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menyebut upaya penyelundupan ganja tersebut digagalkan di depan Pos Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memperlihatkan barang bukti ganja di Mapolres Langsa, Senin (19/7/2021). ANTARA/HO/Humas Polres Langsa

"Dalam aksi tersebut, seorang pelaku berinisial SH (29), warga Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap. Sedangkan temannya berinisial J berhasil melarikan diri," kata AKBP Agung.

Dia menjelaskan penyelundupan ganja kering itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan ada orang membawa barang haram itu dalam jumlah besar.

Dari informasi itu diketahui pelaku membawa barang terlarang itu melalui jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintas melewati Kota Langsa.

Informasi tersebut langsung diselidiki jajaran Polres Langsa dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Pos Desa Birem Puntong.

Menurut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka SH yang tertangkap terancam hukuman penjara seumur hidup, begini kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News