Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan

Minibus Mencurigakan Dikejar Polisi, J Lolos, SH Tertangkap, Isi Mobilnya Mengejutkan
Ilustrasi kurir ganja berinisial SH terancam hukuman penjara seumur hidup. Foto: dok.JPNN.com

Selanjutnya, pada Jumat (16/7) sekitar pukul 18.00 WIB, tim melihat minibus hitam dengan nomor polisi BK 1308 II berupaya menghindari razia dan berbelok ke arah Panglong Kayu di sekitar pos tersebut.

Dari pengamatan petugas, di dalam mobil itu tampak ada dua orang laki-laki dan mereka berusaha melarikan diri.

Melihat gelagat mencurigakan itu, kata AKBP Agung, polisi langsung melakukan pengejaran. Tetapi, petugas hanya berhasil menangkap SH, sedangkan rekannya J kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Petugas menggeledah minibus pelaku dan menemukan sepuluh karung goni di dalamnya berisi ganja dengan berat 213 kilogram. Petugas juga mengamankan barang bukti dua telepon genggam milik pelaku," beber Agung.

Kepada polisi, SH mengaku hanya sebagai kurir. Dia ditugaskan mengantarkan barang haram itu dari Kabupaten Gayo Lues menuju Kabupaten Aceh Tamiang.

Pelaku SH juga menerima upah Rp 15 juta apabila berhasil mengantar ganja itu sampai ke tempat tujuan.

Sementara J yang berhasil melarikan diri berperan sebagai penghubung dari penjual kepada pembeli. Ganja itu disebutkan milik seseorang berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.

"Pelaku SH selama ini diduga membawa ganja melalui jalur darat dari Kabupaten Gayo Lues untuk selanjutnya diedarkan di wilayah lain tergantung permintaan pembeli," ucap Agung.

Menurut AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, tersangka SH yang tertangkap terancam hukuman penjara seumur hidup, begini kejahatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News