Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Jumat, 21 Mei 2010 – 02:14 WIB

Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya masih bisa bernafas lega. Sebab, hingga kini polisi masih belum menemukan bukti bahwa keduanya terlibat pidana dalam kasus tersebut. Tentang pembukaan blokir yang dilakukan Radja, alumnus Akpol 1977 itu mengatakan, hal tersebut memang merupakan tugas Radja sebagai direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. "Kenapa dibuka? Itu karena sudah P21. Itu ketentuannya," katanya tegas.
"Kalau profesinya sudah terperiksa. Tapi kalau pidananya, sampai sekarang (kemarin, Red) masih saksi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya kemarin (20/5).
Baca Juga:
Dia menerangkan belum ada bukti yang membuat status mereka ditingkatkan sebagai tersangka. Meski nama kedua jenderal itu disebut-sebut menerima suap, Edward mengatakan itu belum cukup. Sebab harus ada yang melihat dan ada bukti bahwa mereka menerima suap tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN