Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Jumat, 21 Mei 2010 – 02:14 WIB
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya masih bisa bernafas lega. Sebab, hingga kini polisi masih belum menemukan bukti bahwa keduanya terlibat pidana dalam kasus tersebut. Tentang pembukaan blokir yang dilakukan Radja, alumnus Akpol 1977 itu mengatakan, hal tersebut memang merupakan tugas Radja sebagai direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. "Kenapa dibuka? Itu karena sudah P21. Itu ketentuannya," katanya tegas.
"Kalau profesinya sudah terperiksa. Tapi kalau pidananya, sampai sekarang (kemarin, Red) masih saksi," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di kantornya kemarin (20/5).
Baca Juga:
Dia menerangkan belum ada bukti yang membuat status mereka ditingkatkan sebagai tersangka. Meski nama kedua jenderal itu disebut-sebut menerima suap, Edward mengatakan itu belum cukup. Sebab harus ada yang melihat dan ada bukti bahwa mereka menerima suap tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya
BERITA TERKAIT
- Universitas Bakrie Jadi Jembatan Pengembangan Industri Halal Antara Indonesia dan Filipina
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum