Minim Bukti, Dua Jenderal Kasus Gayus Masih Saksi
Jumat, 21 Mei 2010 – 02:14 WIB
Tapi jika pembukaan blokir itu karena ada kepentingan lain seperti menerima uang, maka mereka bisa di jerat dengan pidana. Namun sekali lagi Edward menegaskan bahwa itu semua harus ada buktinya. Menurutnya kasus ini masih belum selesai dan masih dalam pendalaman.
Baca Juga:
Selain itu, Edward mengatakan setelah selesai mempersidangkan Kompol Muhammad Enanie Arafat, minggu depan giliran pihaknya akan mempersidangkan AKP Sri Sumartini yang juga terlibat dalam kasus Gayus. Tapi yang jelas untuk kasus itu, Edward menjelaskan formasinya masih seperti semula. Yakni tentang tersangka dan saksi-saksinya. "Belum ada penambahan," imbuhnya.
Tekait dengan pihak-pihak lain yang diduga juga terlibat dalam pengemplangan pajak terutama perusahaan-perusahaan besar, Edward enggan menerangkan lebih lanjut. Yang jelas, sudah ada pihak-pihak yang diperiksa.
Tapi Edward belum mau menerangkan siapa saja perusahaan-perusahaan itu dan apa statusnya. "Ini untuk kepentingan penyidikan. Ini masih bisa berkembang, kalau dikatakan sekarang bisa hilang semua," katanya.
JAKARTA - Dua jenderal yang disebut-sebut terlibat dalam kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Radja Erizman sepertinya
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar