Minim Dana, Jangan Paksakan Pilkada
Jumat, 27 November 2009 – 00:27 WIB

Minim Dana, Jangan Paksakan Pilkada
"Lama-lama masyarakat menganggap pilkada langsung selalu bermasalah. Padahal, faktor kurangnya persiapan adalah penyebabnya," ujarnya mengingatkan.
Baca Juga:
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menyayangkan sikap pemerintah yang memaksakan pilkada yang minim persiapan. Padahal, merujuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009, DPR bersama pemerintah akan membahas perubahan paket UU 32/2004. "Tujuannya, membangun pilkada yang kukuh, sederhana, dan berbujet murah," kata Arif.
Muara dari kesepakatan itu adalah pelaksanaan pilkada serentak pada 2011 dan 2013. Namun, pemerintah ternyata masih bersikukuh bahwa pelaksanaan pilkada harus sesuai jadwal. Padahal, secara umum, daerah sudah menyatakan diri kekurangan dana. Jika Mendagri memaksakan pilkada, hal itu berpotensi merugikan kepentingan publik. "Sebab, bisa jadi ada dana untuk publik yang akhirnya harus dialokasikan untuk pilkada," jelasnya.
Sejumlah masalah pilkada itu menunjukkan ketidaksiapan Depdagri untuk mengelola politik dalam negeri. Depdagri harus mempertimbangkan opsi penundaan. Apalagi, ketentuan itu memiliki dasar hukum. Yakni, dalam pasal 236A UU Nomor 8/2005. "Penundaan pilkada bisa dilakukan dengan penerbitan PP," ujar Arif. (bay)
JAKARTA - Keterbatasn dana menjadi persoalan serius dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Sementara di sisi lain, Departemen Dalam Negeri terus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi