Minim, Investasi Pemda untuk Air Bersih
Senin, 25 Februari 2013 – 23:32 WIB
Sementara itu, biaya yang berasal dari pemda/PDAM/swasta masih rendah. Data dari Kementrian keuangan mencatat, investasi pemda sebaga penyertaan modal pemerintah pada BUMD masih rendah, yakni 1,03 persen tahun 2012. Hal ini juga menjadi salah satu penyebab kurang sehatnya keberadaan PDAM.
"Padahal peran Pemda dalam PDAM sangat menonjol. Kenapa mereka kurang sehat? Karena tidak bisa menaikan tarif seenaknya tanpa persetujuan bupati. Kemudian ada peran politis, misalnya harus ada persetujuan DPRD," uujarnya.
Kemudian masih banyak daerah yang belum mengatur masalah air bawah tanah dengan peraturan daerah (perda). Padahal jika regulasi ini dibuat oleh daerah, akan sangat membantu PDAM mendapatkan suplai air bersih.
Selain itu, masih banyak PDAM yang belum memanfaatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29/2009 tentang pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum. Karena dari pagu anggaran Rp4,6 triliun yang disediakan Perbankan, baru Rp200 miliar yang sudah dimanfaatkan.
JAKARTA - Direktur Pengembangan Air Bersih, Ditjen Cipta Karya, Kementrian Pekerjaan Umum, Danny Sutjiono mengatakan investasi pemerintah daerah,
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru