Minim, Jumlah Kada yang Dijerat KPK
Minggu, 03 Januari 2010 – 15:57 WIB
Minim, Jumlah Kada yang Dijerat KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih lemah dalam menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Dibanding jumlah total seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia, gubernur dan bupati/walikota yang dijerat KPK jumlahnya masih sangat sedikit. Kalau pun ada yang ditindak aparat penegak hukum lain seperti kejaksaan dan kepolisian, seringkali kasusnya mengendap tanpa alasan yang jelas. Sebelumnya, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan KPK perlu melakukan pembenahan dan pembenahan di internal KPK. Menurutnya, pembenahaan harus dimulai dari Direktorat Penindakan karena bagian ini merupakan titik kunci bagi KPK untuk memberantas korupsi lebih cepat.
Penilaian itu disampaikan aktivis Presidium Barisan Rakyat Anti Korupsi (BRAK), Jeffry Kawulur di Jakarta, Minggu (3/1). Dia menilai, dengan masih sedikitnya kepala daerah yang dijerat KPK, hingga saat ini gubernur, dan bupati/walikota serta wakilnya masih berlagak seperti raja-raja kecil di daerahnya masing-masing.
Baca Juga:
"Mereka mirip raja kecil di daerah. Ini terjadi karena masih sangat sedikit bupati, walikota dan gubernur yang disentuh aparat KPK. Bila kasus tindak pidana korupsinya ditangani lembaga penegak hukum lainnya, kasusnya tidak jelas penyelesaiannya," ungkap Jeffry Kawulur. Karenanya, untuk tahun 2010 ini, KPK diminta lebih agresif dalam melakukan penindakan terhadap para kepala daerah yang terindikasi terlibat korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai masih lemah dalam menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan para kepala daerah. Dibanding
BERITA TERKAIT
- Guru Vokalis Band Sukatani Dipecat, P2G Marah Besar
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045