Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Selasa, 27 Desember 2011 – 19:55 WIB
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang dihukum mati pascadikeluarkannya Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Diakuinya, sejak UU tersebut diberlakukan, justru sanksi hukuman berat, seperti hukuman mati kepada pelaku tindak pidana narkoba, belum pernah ada. Padahal, sambung Gories, UU itu mencatat hukuman berat bagi pelaku tindak pidana narkoba, yakni siapa saja yang kedapatan membawa 5 gram narkoba langsung diancam hukuman mati.
Disebutkan, 58 pelaku tindak pidana narkoba yang berhasil ditangkap dan dijatuhkan vonis hukuman mati, justru terjadi sebelum dikeluarkannya UU tersebut.
Baca Juga:
“Ada sekira 58 pelaku yang divonis mati. Ke-58 pelaku itu terdiri dari 17 orang pelaku Warga Negara Indonesia (WNI) dan 41 pelaku lainnya Warga Negara Asing (WNA). Seluruh pelaku yang mendapat vonis hukuman mati itu dijatuhkan sebelum diberlakukannya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Gories, Selasa (27/12), ketika melaporkan hasil kegiatan BNN selama 2011.
Baca Juga:
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi