Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
Selasa, 27 Desember 2011 – 19:55 WIB

Minim, Pelaku Narkoba Dihukum Mati
“Belum ada sejak UU itu dikeluarkan sampai saat ini. Kalau tuntutan hukuman mati pernah diberikan kepada dua pelaku WNA Malaysia, yakni Lee Chee Hen dan Lim Fong Ye, yang menyelundupkan shabu seberat 44 Kg dari Malaysia. Namun, saat vonis Lee hanya mendapat hukuman seumur hidup dan Lim mendapat vonis 20 tahun penjara,” jelas Gories.
Baca Juga:
Hanya saja, Gories tetap optimis, pelaku narkoba baik WNI maupun WNA bisa diberikan hukuman seberat-beratnya. “Saya optimis. Karena pada 2010 lalu telah disahkan UU No 5/2010 tentang Grasi, merupakan perbaikan dari UU Nomor 20/2002, yang menyebutkan grasi hanya diperbolehkan satu kali. Dengan ketentuan ini, diharapkan pada 2012 mendatang, eksekusi hukuman mati kepada narapidana yang sudah mempunyai ketentuan hukum tetap dapat terlaksana,” harapnya. (fir/jpnn)
JAKARTA — Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Gories Mere mengakui, terjadi penurunan jumlah tindak pidana narkoba yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi