Minim Pengaduan, BPR Berharap Aturan Tidak Disamaratakan

“Banyak faktor menyebabkan terjadinya tindak pidana perbankan. Untuk itu perlu diatur seketat mungkin agar tidak terulang,” ujar Umar.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan pada Agustus 2015 lalu. Perma tersebut mengatur perkara gugatan di bawah Rp200 juta yang akan diperiksa dan diputus paling lama dalam waktu 25 hari. Jadi, waktu penyelesaian sengketa menjadi lebih singkat dari sebelumnya bisa berbulan-bulan.
Syamsul Maarif yang juga Hakim Agung MA menegaskan lahirnya Perma untuk mempercepat dan menyederhanakan penyelesaian sengketa secara tepat dan murah. Selama ini penyelesaian perkara antara konsumen dan lembaga keuangan terlalu berbelit-belit dan memboroskan banyak sumber daya.
“Kadang ada sengketa senilai Rp 30 juta tetapi memakan waktu berbulan-bulan dan harus melibatkan setidaknya 11 hakim di berbagai tingkatan persidangan. Itu jika prosesnya dari pengadilan negeri hingga kasasi atau peninjauan kembali (PK),” ujar Syamsul.(fri/jpnn)
BOGOR – Pengaduan sengketa atau kasus yang dihadapi kalangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih minim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang