Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus

Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
JAKARTA – Rencana untuk merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diiringi berbagai wacana terkait peran dan fungsi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setelah sebelumnya berkembang wacana pengisian kursi gubernur cukup melalui pemilihan oleh DPRD atau penunjukkan oleh presiden, kini muncul wacana baru terkait jabatan wakil kepala daerah.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (5/2), menguat wacana penghapusan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota. Alasannya beragam, antara lain ada penilaian karena kedudukan wakil kepala daerah hanya semacam ban serep saja.

“Kedudukan wakil kepala daerah hanya ban serep bagi kepala daerah. Artinya, wakil kepala daerah hanya berfungsi ketika kepala daerah berhalangan tidak tetap atau tetap,” ungkap Profesor Syamsuddin Haris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada diskusi tersebut.

Lemahnya keberadaan wakil kepala daerah itu juga disebabkan perbedaan basis politik antara kepala daerah dengan wakilnya. Hal ini juga berdampak makin besarnya potensi konflik antara kedua petinggi di daerah tersebut. Ujung-ujungnya, pemerintahan daerah menjadi tidak efektif.

JAKARTA – Rencana untuk merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diiringi berbagai wacana terkait peran dan fungsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News