Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
Kamis, 05 Maret 2009 – 14:56 WIB
Karena fungsinya yang begitu minim itu, Syamsuddin menawarkan 6 opsi cara pengisian jabatan wakil kepala daerah. Pertama, tetap seperti sekarang yakni dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket dengan kepala daerah. Dengan catatan, ada pemberian peran dan fungsi yang tegas.
Baca Juga:
Atau, paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang sama. Kedua, tetap seperti sekarang, tapi tidak semua daerah harus memiliki wakil kepala daerah. “Jika tidak diperlukan, tak usah ada wakil kepala daerah. Jadi cukup disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ketiga, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keempat, ditunjuk oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD. Kelima, ditunjuk oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD. “Keenam, jabatan wakil kepala daerah dihapus atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin.
Dia cenderung memilih opsi terakhir ini, dengan sejumlah alasan. Antara lain, pemerintahan daerah tetap bisa berfungsi tanpa jabatan wakil kepala daerah karena semua fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi di bawah sekretaris daerah (sekda).(sam/JPNN)
JAKARTA – Rencana untuk merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diiringi berbagai wacana terkait peran dan fungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak