Minim Peran, Posisi Wakil Kada Diusulkan Dihapus
Kamis, 05 Maret 2009 – 14:56 WIB
Karena fungsinya yang begitu minim itu, Syamsuddin menawarkan 6 opsi cara pengisian jabatan wakil kepala daerah. Pertama, tetap seperti sekarang yakni dipilih langsung oleh rakyat dalam satu paket dengan kepala daerah. Dengan catatan, ada pemberian peran dan fungsi yang tegas.
Baca Juga:
Atau, paket calon kepala daerah-wakil kepala daerah berasal dari partai politik yang sama. Kedua, tetap seperti sekarang, tapi tidak semua daerah harus memiliki wakil kepala daerah. “Jika tidak diperlukan, tak usah ada wakil kepala daerah. Jadi cukup disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ketiga, wakil kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keempat, ditunjuk oleh kepala daerah atas persetujuan DPRD. Kelima, ditunjuk oleh kepala daerah tanpa persetujuan DPRD. “Keenam, jabatan wakil kepala daerah dihapus atau ditiadakan,” ujar Syamsuddin.
Dia cenderung memilih opsi terakhir ini, dengan sejumlah alasan. Antara lain, pemerintahan daerah tetap bisa berfungsi tanpa jabatan wakil kepala daerah karena semua fungsi pemerintahan dilaksanakan oleh birokrasi di bawah sekretaris daerah (sekda).(sam/JPNN)
JAKARTA – Rencana untuk merevisi Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah diiringi berbagai wacana terkait peran dan fungsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- BMKG soal Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Hendak Malam Mingguan Wajib Tahu
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital