Minimal, 20 Jam Pendidikan Untuk ASN

Minimal, 20 Jam Pendidikan Untuk ASN
Asman Abnur. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jabatan aparatur sipil negara (ASN) baik struktural maupun fungsional dalam setiap level harus diisi oleh personel yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi keahlian.

Kebijakan ini wajib diterapkan para pimpinan instansi dan para kepala daerah agar tata kelola pemerintah profesional serta akuntabel.

“ASN harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai bidang jabatan yang akan ditempatinya, jika belum punya berarti tidak bisa menjabat,” ujar Asman, Senin (13/3).

Menteri Asman meminta agar setiap ASN minimal menerima 20 jam pendidikan baik dalam bentuk diklat, seminar atau pun workshop per tahunnya agar terjaga kompetensi dan kualifikasi ASN tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini untuk mendukung tujuan reformasi birokrasi di Indonesia yaitu menciptakan good and clean governance.‎

Mantan Wakil Wali Kota Batam ini juga menyatakan bahwa para ASN pengisi jabatan struktural terutama dalam level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) harus bergerak menjadi motor agen perubahan (agent of change) baik untuk para staf maupun instansi yang dipimpinnya.

Selain mampu memotivasi para stafnya, itu ia juga harus menunjukkan diri sebagai SDM yang smart (pintar). “ASN adalah adalah pengelola negara, jadi tidak boleh kalah pintar dengan para pengusaha,” ucapnya.

Yang tidak kalah penting, lanjutnya, harus bisa membuka akses dengan instansi pemerintah lainnya terutama stakeholder terkait. Sebab, seluruh program kerja pemerintah harus dilaksanakan secara sinergi dengan seluruh instansi pemerintah agar tujuan dan manfaat kegiatan bisa segera tercapai dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (esy/jpnn)


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, jabatan aparatur sipil negara (ASN) baik struktural


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News