Minimalisir Kerugian Nelayan, Jasindo Luncurkan Asuransi Udang dan Ikan
jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) serta industri asuransi kerugian umum, membentuk Konsorsium AUBU dan menerbitkan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU).
Menurut Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Sahata L. Tobing, dengan adanya AUBU, petambak udang tidak perlu lagi takut mengalami gagal panen.
“Pasalnya, lini usaha yang mereka jalani akan terlindungi ketika terjadi risiko kematian udang yang menyebabkan kegagalan panen. Manfaat utama lainnya adalah petambak bisa mendapat kepastian jaminan modal biaya produksi untuk budidaya selanjutnya,” jelasnya.
Asuransi udang ini juga menjadi amanat Undang-Undang No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
“Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai ketua konsorsium karena pengalamannya dalam menjalankan asuransi program pemerintah,” kata Sahata.
Selain Asuransi Budidaya Udang, KKP bersama Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium asuransi APPIK juga meluncurkan Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil atau disingkat APPIK, dan masih merupakan program pemerintah dengan premi 100 persen ditanggung pemerintah.
Rate premi untuk AUBU ditetapkan 3 persen per siklus (4-5 bulan), sedangkan untuk APPIK Rate Premi ditetapkan bervariasi sesuai dengan komoditi ikan yang diasuransikan.
Biaya administrasi dikenakan hanya untuk polis dan bea meterai.
Asuransi Jasindo ditunjuk sebagai ketua konsorsium mengingat pengalamannya dalam menjalankan asuransi program pemerintah.
- KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
- OJK Catat Piutang Pinjol Naik Terus
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Jasindo Travel Insurance, Beri Perlindungan Ekstra untuk Masyarakat
- OJK Bakal Sanksi BPR Fianka Terkait Kasus Deposit Nasabah yang Ditangani Polda Riau
- KKP Menggagalkan Penyelundupan 52 Ribu Benih Lobster Setara Rp 7,8 Miliar di Lampung