Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi

Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan klarifikasi itu untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS.

"Saat ini ada sebanyak 565 PPTKIS yang terdaftar di Kemenakertrans. Dalam sehari, kita bisa melakukan klarifikasi sampai 5 PPTKIS," ungkap Reyna di Jakarta, Sabtu (19/5).

Dalam proses klarifikasi ini, lanjut Reyna, pihaknya tak ingin bekerja sembrono. Kalrifikasi dilakukan secara ketat dan teliti, termasuk mempertibangkan laporan-laporan dari berbagai pihak. Antara lain, Atase tenaga kerja, BNP2TKI, Bareskrim Polri, dan LSM.

Jika dari hasil klarifikasi ini ditemukan kesalahan, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PPTKIS yang bersangkutan.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News