Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta(PPTKIS). Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan klarifikasi itu untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh PPTKIS. Jika dari hasil klarifikasi ini ditemukan kesalahan, maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) milik PPTKIS yang bersangkutan.
"Saat ini ada sebanyak 565 PPTKIS yang terdaftar di Kemenakertrans. Dalam sehari, kita bisa melakukan klarifikasi sampai 5 PPTKIS," ungkap Reyna di Jakarta, Sabtu (19/5).
Dalam proses klarifikasi ini, lanjut Reyna, pihaknya tak ingin bekerja sembrono. Kalrifikasi dilakukan secara ketat dan teliti, termasuk mempertibangkan laporan-laporan dari berbagai pihak. Antara lain, Atase tenaga kerja, BNP2TKI, Bareskrim Polri, dan LSM.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat