Minimalisir Pelanggaran PPTKIS, Kemenakertrans Gencar Klarifikasi
Sabtu, 19 Mei 2012 – 20:29 WIB
"Proses klarifikasi ini juga berlaku bagi PPTKIS yang melakukan perpanjangan SIUP. Dengan sanksi berupa skorsing maupun pencabutan SIUP, dipastikan hal itu akan membuat mereka (PPTKIS) jera. Selama ini pemerintah sudah sering sekali memberikan peringatan untuk tidak melakukan pelanggaran," tandas Reyna.
Reyna menyebutkan, hingga saat ini PPTKIS yang sudah selesai diklarifikasi dan memperoleh SIUP-nya mencapai 51,7 persen dari total PPTKIS dengan 565 perusahaan. Sedangkan sisanya, masih dalam tahap pembinaan dan proses klarifikasi.
"Sisanya yang belum selesai diklarifikasi sedang dalam proses pembinaan dan kita pun menilai apakah layak atau tidak. Hal ini juga sudah disampaikan kepada Menakertrans dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan," tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) hingga saat ini masih terus melakukan klarifikasi terhadap Pelaksana Penempatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain