Minimarket Dilarang Buka 24 Jam

Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Sementara, menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, Mangahit Sinaga, jam operasi selama 24 jam itu tidak jadi masalah asalkan tempatnya sebagai kawasan wisata. ”Ya sah-sah saja untuk minimarket yang buka hingga larut malam, asalkan tempatnya di daerah wisata kalau bukan ya lebih baik jam normal sajalah,” ujarnya kepada Radar Bogor (Group JPNN).

 

Menurut ayah satu anak itu, jumlah minimarket di Kota Bogor ada sekitar 114 unit dan sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah. “Jumlah minimarket itu sudah cukup banyak di Kota Bogor, sehingga jangan sampai merugikan warung-warung kelontong maupun pasar tradisional,“ bebernya.(cr2)

BOGOR-Keberadaan minimarket kembali mendapatkan sorotan. Terutama yang mencantumkan logo buka selama 24 jam. Pasalnya, Pemkot Bogor mulai bertindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News