Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal

Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal
Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal
JAKARTA -- Para camat dan walikota yang melanggengkan keberadaan minimarket bodong terancam pencopotan jabatan. Saat ini, verifikasi data minimarket yang tidak mengantongi perizinan masih dalam penelusuran. Meskipun Pemprov DKI berniat memutihkan status minimarket, para pejabat yang terlibat dalam perizinan ilegal bakal disanksi keras.

Dari ribuan minimarket yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, sangat sedikit yang mengantongi izin. (Selengkapnya lihat grafis). Kebanyakan izin yang terbit untuk minimarket hanya sampai setingkat suku dinas di kotamadya, bahkan banyak yang hanya di tingkat kecamatan.

“Camat-camat itulah yang paling bertanggungjawab atas keberadaan minimarket bodong,” ujar Koordinator Aksi GMBK Iman Akhirman usai menggelar aksi di kantor Kecamatan Kembangan dan Cengkareng, Jakarta Barat, kemarin.

Pembiaran atas beroperasinya minimarket bodong, kata Iman, telah dilakukan oleh para camat dan walikota selama status quo. Yakni setelah dikeluarkannya larangan mengeluarkan perizinan minimarket sejak 2006 lalu. “Kenyataannya justru minimarket semakin marak. Kendati mengacu pada Perda nomor 2 tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta, kondisi status quo diperkuat dengan terbitnya Instruksi Gubernur nomor 115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket serta Instruksi Gubernur nomor 62 tahun 2010 tentang Penataan Usaha Minimarket,” ungkapnya.

JAKARTA -- Para camat dan walikota yang melanggengkan keberadaan minimarket bodong terancam pencopotan jabatan. Saat ini, verifikasi data minimarket

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News