Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal
Jumat, 18 Maret 2011 – 08:05 WIB
Aksi yang terus dilakukan ke sejumlah kantor kecamatan itu, untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum maupun Gubernur Fauzi Bowo agar bertindak tegas atas perilaku para camat dan walikota yang mengangkangi kebijakan Pemprov DKI Jakarta. “Selama ini para camat dan walikota laksana raja-raja kecil yang bebas bertindak semaunya. Termasuk dalam persoalan mempersilahkan minimarket tanpa izin. Mereka (para camat) tidak mau berkoodinasi dengan aparat di tingkat provinsi,” tandasnya.
Baca Juga:
Indikasi pelanggaran oleh aparatur di tingkat kecamatan maupun kotamadya diperkuat dengan pernyataan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Triwisaksana beberapa waktu lalu. Dirinya menengarai terdapat aparat yang memberikan izin, meskipun keberadaan minimarket melanggar aturan.
Karena itu, Triwisaksana sepakat untuk menata kembali keberadaan minimarket yang diawali dengan revisi peraturan daerah (perda). “Kami punya rencana pembahasan revisi tahun ini. Mudah-mudahan masuk dalam agenda revisi. Nantinya dapat diketahui pasal dan ayat mana saja yang tidak sesuai. Langsung kami evaluasi,” tukasnya. (rul)
GRAFIS Minimarket
JAKARTA -- Para camat dan walikota yang melanggengkan keberadaan minimarket bodong terancam pencopotan jabatan. Saat ini, verifikasi data minimarket
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS