Minimarket Ilegal Marak, Camat Disoal
Jumat, 18 Maret 2011 – 08:05 WIB
2. NPWP
3. Keteran gan domisili usaha
4. SIUP
5. IMB
6. Izi n gangguan
7. Izin lingkungan
JAKARTA -- Para camat dan walikota yang melanggengkan keberadaan minimarket bodong terancam pencopotan jabatan. Saat ini, verifikasi data minimarket
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS