Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta

Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
BERSAKSI - Sejumlah saksi memberikan keterangan di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Tanah Laut di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/5). Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang kedua ini yakni mendengarkan jawaban termohon atas tanggapan pihak terkait dan keterangan saksi pemohon.

Pihak pemohon dalam sengketa pilkada Tanah Laut adalah pasangan H Atmari-Muhammad Nur (ATNUR) dengan nomor perkara 50/PHPU.D-XI/2013, pasangan Abdul Wahid-Norhakim dengan nomor perkara 51/PHPU.D-XI/2013 dan H Amperansyah-H Ariansyah dengan nomor perkara 52/PHPU.D-XI/2013. Dalam sidang kali ini masing-masing pemohon menghadirkan 10 orang saksi.

Persidangan mengungkap berbagai modus kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor 4, Bambang Alamsyah-Sukamta yang ditetapkan oleh KPU Tanah Laut sebagai pemenang. Modus tersebut berupa politik uang, kampanye hitam, intimidasi dari pejabat pemerintahan dan penggelembungan suara.

Salah satu kesaksian datang dari Sanusi, kepala desa Pantai Harapan, Bumi Makmur, Tanah Laut yang diajukan oleh pemohon Atmari-Muhamad Nur. Ia mengaku mendapat sejumlah uang dari Bupati Tanah Laut Adriansyah untuk membantu pemenangan pasangan calon nomor 4. Adriansyah diketahui sebagai ayah kandung calon bupati Bambang Alamsyah.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News