Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
Rabu, 22 Mei 2013 – 21:11 WIB
"Saya diundang ke rumah dinas bupati tanggal 22 April, ada 10 orang kades datang di situ. Bupati bilang tolong dibantu Haji Bambang Alamsyah dalam pemilihan 25 April nanti. Waktu pulang beliau kasih amplop, yang saya terima itu isinya 15 juta," ungkap Sanusi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (22/5).
Baca Juga:
Saksi lainnya, Ponidi yang menjabat Ketua KPPS TPS 09 Desa Gunung Batu Kecamatan Bati-Bati mengaku mendapat instruksi untuk mencoblos pasangan calon nomor 4 pada surat suara yang tidak terpakai. Menurut Ponidi, instruksi itu datang dari camat Bati-Bati, M. Noor.
Selain mengajukan 10 saksi, pasangan calon ATNUR juga menghadirkan saksi ahli yakni Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sadli Isra. Dalam kesaksiannya, Sadli mengatakan perbuatan curang dapat menjadi dasar pembatalan hasil pemilu selama memenuhi unsur masif, sistemis dan terstruktur. Pasalnya, perbuatan curang menciderai nilai-nilai demokrasi dan prinsip jujur dan adil dalam pemilu.
Sadli menilai kecurangan yang dituduhkan pihak pemohon telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Menurutnya, kecurangan dilakukan secara besar-besaran dengan perencanaan yang rapih serta melibatkan pejabat daerah dan penyelenggara pemilu secara berjenjang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha