Minta Anaknya Dimenangkan, Bupati Beri Kades Rp15 Juta
Rabu, 22 Mei 2013 – 21:11 WIB
"Sepanjang dalil pemohon memiliki bukti kuat maka Mahkamah Konstitusi tidak memiliki alasan menolak permohonan pemohon," papar Saldi saat bersaksi.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum ATNUR, Fadli Nasution mengaku optimis dapat memenangkan perkara ini. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan sangat kuat.
"Tadi kan sudah lihat ada keterlibatan KPPS membagikan uang, keterlibatan camat Bati-Bati yang memecat tukang sapu hanya karena nonton Rhoma Irama di kampanye pasangan nomor 1, itu sudah termasuk intimidasi," ucap Fadli.
Pihak ATNUR juga mengaku masih memiliki banyak bukti mengenai kecurangan pilkada Tanah Laut. Dalam sidang selanjutnya, kubu ATNUR berencana mengajukan total 75 orang saksi. (dil/fuz/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang sengketa hasil pilkada Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Rabu (22/5). Agenda sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha