Minta Australia Segera Ekstradisi Kiki

Minta Australia Segera Ekstradisi Kiki
Minta Australia Segera Ekstradisi Kiki
JAKARTA- Tim Pemburu Koruptor (TPK) meminta pemerintah Australia bersikap seimbang dalam soal pemberian ekstradisi para terpidana antar kedua negara."Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan ekstradisi mereka terhadap tiga orang, sementara permintaan proses ekstradisi Adrian Kiki Ariawan  hingga saat ini tidak ada tanggapan," kata Ketua TPK yang juga wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (30/7).

"Sekali lagi, kami berharap pemerintah Australia merespon dan segera mengekstradisi Kiki," ujar Darmono menegaskan. Menurut Darmono,  saat ini upaya pemulangan buronan itu terus dilakukan. Dimana pemerintah  Indonesia tengah menunggu jawaban dari pemerintah Australia terkait jawaban atas keberatan ekstradisi yang dilayangkan mantan direktur Bank Surya itu.

‘’ Kemarin masalah keberatan yang disampaikan pengacara Adrian sudah kami sempurnakan kami lengkapi dari pemerintah Indonesia. Kami masih menunggu jawaban  akhir dari pemerintah Australia,’’ imbuhnya.

Sebagai gambaran Adrian kabur ke luar negeri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia kemudian disidang secara in absentia tahun  2002 dan dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permintaan pemerintah Indonesia  Adrian kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.

JAKARTA- Tim Pemburu Koruptor (TPK) meminta pemerintah Australia bersikap seimbang dalam soal pemberian ekstradisi para terpidana antar kedua negara."Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News