Minta Australia Segera Ekstradisi Kiki
Jumat, 30 Juli 2010 – 19:22 WIB
JAKARTA- Tim Pemburu Koruptor (TPK) meminta pemerintah Australia bersikap seimbang dalam soal pemberian ekstradisi para terpidana antar kedua negara."Pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan ekstradisi mereka terhadap tiga orang, sementara permintaan proses ekstradisi Adrian Kiki Ariawan hingga saat ini tidak ada tanggapan," kata Ketua TPK yang juga wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (30/7). Sebagai gambaran Adrian kabur ke luar negeri sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis dalam dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia kemudian disidang secara in absentia tahun 2002 dan dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permintaan pemerintah Indonesia Adrian kemudian ditangkap oleh otorisasi Australia pada 28 November 2008 di Perth, Australia Barat.
"Sekali lagi, kami berharap pemerintah Australia merespon dan segera mengekstradisi Kiki," ujar Darmono menegaskan. Menurut Darmono, saat ini upaya pemulangan buronan itu terus dilakukan. Dimana pemerintah Indonesia tengah menunggu jawaban dari pemerintah Australia terkait jawaban atas keberatan ekstradisi yang dilayangkan mantan direktur Bank Surya itu.
‘’ Kemarin masalah keberatan yang disampaikan pengacara Adrian sudah kami sempurnakan kami lengkapi dari pemerintah Indonesia. Kami masih menunggu jawaban akhir dari pemerintah Australia,’’ imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tim Pemburu Koruptor (TPK) meminta pemerintah Australia bersikap seimbang dalam soal pemberian ekstradisi para terpidana antar kedua negara."Pemerintah
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur