Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak
Kamis, 14 Oktober 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas saat rapat dengan Panja Migas Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Kamis (14/10). Poin penting usulan itu ialah permintaan lifting migas bagi daerah.
Dalam rapat tersebut, FKDPM menyampaikan beberapa usulan perubahan dalam UU Migas, di antaranya peran daerah sebagai penghasil Migas. Dalam UU tersebut harus diperjelas keterlibatan daerah terutama dalam perhitungan lifting minyak.
Baca Juga:
"Kita mengusulkan dalam UU Migas harus diperjelas peran daerah penghasil Migas, misalnya dalam perhitungan lifting minyak. Karena ini berkaitan dengan DBH dan CSR yang akan diperoleh daerah’’ Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi.
Ketua Komisi VII DPR, Tengku Rifky Harsyah, menyatakan, usulan dari FKDPM ini akan menjadi bahan masukan terhadap Panja nantiya dalam menyusun RUU tentang Migas.(yud/jpnn)
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmi Digelar, Pameran Homelife di JIExpo Kemayoran Diikuti 2.019 Perusahaan
- Mendes Yandri Susanto Optimistis Indonesia Capai Swasembada Pangan pada 2027
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- STAR AM Raih 4 Penghargaan di Ajang Fund Awards 2024
- KAI Cek Seluruh Jalur Rel untuk Memastikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan
- Road Trip MGEVC jadi Bukti Keunggulan Mobil Listrik