Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak

Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak
Minta Bagi Hasil Migas Lebih Banyak
JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang Migas saat rapat dengan Panja Migas Komisi VII DPR, di Gedung DPR, Kamis (14/10). Poin penting usulan itu ialah permintaan lifting migas bagi daerah.

Dalam rapat tersebut, FKDPM menyampaikan beberapa usulan perubahan dalam UU Migas, di antaranya peran daerah sebagai penghasil Migas. Dalam UU tersebut harus diperjelas keterlibatan daerah terutama dalam perhitungan lifting minyak.

"Kita mengusulkan dalam UU Migas harus diperjelas peran daerah penghasil Migas, misalnya dalam perhitungan lifting minyak. Karena ini berkaitan dengan DBH dan CSR yang akan diperoleh daerah’’ Direktur Eksekutif FKDPM, Muliana Sukardi.

Ketua Komisi VII DPR, Tengku Rifky Harsyah, menyatakan, usulan dari FKDPM ini akan menjadi bahan masukan terhadap Panja nantiya dalam menyusun RUU tentang Migas.(yud/jpnn)


JAKARTA - Forum Konsulatasi Daerah Penghasil Minyak dan Gas Bumi (Migas) memberikan masukan terhadap perubahan Undang-undang No.22 tahun 2001 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News