Minta Balikan Ditolak, WNI Bunuh Mantan di Malaysia

Minta Balikan Ditolak, WNI Bunuh Mantan di Malaysia
Ilustrasi pembunuhan: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - WNI asal Sinjai, Sulawesi Selatan Bakri bin Rukka, 45, terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.

Dia tersandung kasus pembunuhan yang menewaskan dua WNI asal Bulukumba.

Dua korbannya adalah mantan istri Azura binti Shima, 36, dan anak tirinya, Basri bin Jamaluddin, 24.

Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu (KK) Akhmad D. H. Irfan menjelaskan, WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap mendapatkan perlindungan hukum.

''Hal ini merupakan kewajiban KJRI dalam memberikan perlindungan kepada WNI yang ditimpa masalah,'' jelasnya kepada Radar Nunukan.

Tersangka dinyatakan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sehingga dituntut hukuman mati berdasar pasal 302 Kanun Keseksaan (Akta 594) atau Perundang-undangan Malaysia.

Sidang digelar pada Jumat (3/2) sekitar pukul 10.00 waktu setempat di Pengadilan Tinggi (Mahkamah Majistret) Wilayah Sandakan, Sabah.

Sidang tersebut dipimpin hakim Datuk Mairin Bin Idang dan jaksa penuntut umum (JPU) DPP Franklin Ganggan Bennet.

WNI asal Sinjai, Sulawesi Selatan Bakri bin Rukka, 45, terancam hukuman gantung di Sabah, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News