Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan terkait penyitaan dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas Polri di Cawang, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu. Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftarkan oleh pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sitohang selaku kuasa hukum yang ditunjuk Mabes Polri. "Ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada," sambungnya.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang sebagian besar tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.
"Kami nggak mempermasalahkan penyitaannya. Nah menurut hemat kami, itu ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat (dokumennya). Sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu," tutur Puji di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia