Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan terkait penyitaan dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas Polri di Cawang, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu. Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftarkan oleh pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sitohang selaku kuasa hukum yang ditunjuk Mabes Polri. "Ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada," sambungnya.
Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang sebagian besar tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.
"Kami nggak mempermasalahkan penyitaannya. Nah menurut hemat kami, itu ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat (dokumennya). Sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu," tutur Puji di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim
- Pak Kaban Tegaskan soal Syarat Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Bandingkan Masa Kerja Mereka
- Tante Suami Nikita Willy Tak Menyerah, Klaim Punya Bukti Baru
- Diagendakan Bakal Diperiksa Besok, Hasto Hari Ini Berjoget Los Dol Diiringi KPK