Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan

Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan terkait penyitaan dokumen saat penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas Polri di Cawang, Jakarta Timur, 31 Juli 2012 lalu.

Menurut Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Puji Hartanto, gugatan diajukan karena dalam penggeledahan tersebut KPK menyita ratusan dokumen yang sebagian besar tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas.

"Kami nggak mempermasalahkan penyitaannya. Nah menurut hemat kami, itu ada yang terkait dengan pelayanan masyarakat (dokumennya). Sehingga dikhawatirkan kalau ini tidak segera dikembalikan, akan mengganggu," tutur Puji di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10).

Gugatan praperadilan itu, kata Puji, telah didaftarkan oleh pengacara Hotma Sitompul, Juniver Girsang dan Tommy Sitohang selaku kuasa hukum yang ditunjuk Mabes Polri. "Ada dokumen yang menurut Korlantas tidak ada kaitannya dengan perkara yang ada," sambungnya.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News