Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan

Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Sebelumnya, menurut Puji, Korlantas sudah mengirim surat resmi ke KPK untuk meminta dokumen yang tak terkait kasus simulator. Surat itu diberikan atas nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Saat itu surat sudah direspon oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta perincian dokumen yang dimaksud dan Korlantas juga sudah memberikannya. Tapi hingga kini, belum ada satupun dokumen yang dipakai.

Puji menyayangkan KPK yang tidak segera mengembalikan dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam menjalan kerja pelayanan lalulintas. "Kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," papar Puji.

Ditambahkannya, seharusnya KPK memberitahu penyebab dokumen yang disita itu belum bisa dikembalikan. Jika memang masih disortir terlebih dahulu, Korlantas akan memberi kesempatan pada KPK.

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News