Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB
Sebelumnya, menurut Puji, Korlantas sudah mengirim surat resmi ke KPK untuk meminta dokumen yang tak terkait kasus simulator. Surat itu diberikan atas nama Kapolri Jenderal Timur Pradopo.
Baca Juga:
Saat itu surat sudah direspon oleh KPK. Lembaga antikorupsi itu meminta perincian dokumen yang dimaksud dan Korlantas juga sudah memberikannya. Tapi hingga kini, belum ada satupun dokumen yang dipakai.
Puji menyayangkan KPK yang tidak segera mengembalikan dokumen yang dibutuhkan Korlantas dalam menjalan kerja pelayanan lalulintas. "Kami buat lagi rincian yang diminta. Sudah disampaikan. Nah itulah yang sampai saat ini belum diberikan lagi," papar Puji.
Ditambahkannya, seharusnya KPK memberitahu penyebab dokumen yang disita itu belum bisa dikembalikan. Jika memang masih disortir terlebih dahulu, Korlantas akan memberi kesempatan pada KPK.
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024