Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB

Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
"Jawab saja dulu, bilang hei polisi, sabar dong. Ini tidak diberitahukan sama sekali" pungkas Puji.
Sebelumnya diberitakan, KPK saat melakukan penggeledahan di Korlantas Polri memang membawa kurang lebih 32 kardus berisi dokumen dari institusi tersebut. Saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan karena KPK dianggap tidak minta izin dulu ke Kapolri. Beberapa kali, Polri dalam siaran persnya juga telah meminta KPK mengembalikan dokumen yang tidak terkait simulator agar bisa digunakan kembali untuk bekerja di korps tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Diperiksa Kemendagri
- Polri Bantah Terlibat Kasus Doksing WN Denmark yang Tolak RUU TNI
- Sentilan Keras Dedi Mulyadi ke Lucky Hakim: Bahagiakan Anak Tak Perlu ke Jepang
- Makan Bergizi Gratis Dipuji sebagai Investasi Kesehatan Anak Indonesia
- Ratusan SK PPPK Diserahkan pada Momen Halalbihalal Pemkot Banjarmasin