Minta Barang Sitaan, Korlantas Gugat KPK ke Pengadilan
Jumat, 26 Oktober 2012 – 18:46 WIB
"Jawab saja dulu, bilang hei polisi, sabar dong. Ini tidak diberitahukan sama sekali" pungkas Puji.
Sebelumnya diberitakan, KPK saat melakukan penggeledahan di Korlantas Polri memang membawa kurang lebih 32 kardus berisi dokumen dari institusi tersebut. Saat penggeledahan sempat terjadi ketegangan karena KPK dianggap tidak minta izin dulu ke Kapolri. Beberapa kali, Polri dalam siaran persnya juga telah meminta KPK mengembalikan dokumen yang tidak terkait simulator agar bisa digunakan kembali untuk bekerja di korps tersebut.(flo/jpnn)
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah