Minta Belanda Batasi Ruang Gerak RMS

Minta Belanda Batasi Ruang Gerak RMS
Minta Belanda Batasi Ruang Gerak RMS
Sebelumnya, pengadilan di Den Haag menolak permintaan Presiden RMS di pengasingan John Wattilete supaya pemerintah Belanda menangkap Presiden SBY. Pengadilan kemudian memungut biaya gugatan kepada RMS. Sedangkan pengacara RMS Egbert Tahitu Tahu mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

 

RMS mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta PM Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan supaya PM Balkenende mendesak Presiden SBY berdialog dengan RMS. Terutama, menjelaskan soal makam Presiden pertama RMS Soumokil, yang dieksekusi Soeharto pada 1965. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM.

 

RMS juga menuntut pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan Presiden SBY di pengadilan. Sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, Yudhoyono dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku. "Tuntutan tersebut kami tolak," kata juru bicara pengadilan Den Haag seperti dilansir situs Radio Nederland Wereldomroep (RNW). (sof/dwi)

JAKARTA - Pembatalan kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah Belanda agar tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News