Minta Belanda Batasi Ruang Gerak RMS
Kamis, 07 Oktober 2010 – 09:15 WIB
Sebelumnya, pengadilan di Den Haag menolak permintaan Presiden RMS di pengasingan John Wattilete supaya pemerintah Belanda menangkap Presiden SBY. Pengadilan kemudian memungut biaya gugatan kepada RMS. Sedangkan pengacara RMS Egbert Tahitu Tahu mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
RMS mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta PM Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan supaya PM Balkenende mendesak Presiden SBY berdialog dengan RMS. Terutama, menjelaskan soal makam Presiden pertama RMS Soumokil, yang dieksekusi Soeharto pada 1965. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM.
RMS juga menuntut pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan Presiden SBY di pengadilan. Sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, Yudhoyono dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku. "Tuntutan tersebut kami tolak," kata juru bicara pengadilan Den Haag seperti dilansir situs Radio Nederland Wereldomroep (RNW). (sof/dwi)
JAKARTA - Pembatalan kunjungan kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemerintah Belanda agar tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer