Minta Benahi Kisruh Tanggung Jawab KA

Minta Benahi Kisruh Tanggung Jawab KA
Minta Benahi Kisruh Tanggung Jawab KA
JAKARTA - Belum tegasnya garis tanggung jawab antara regulator dan operator kereta api, dinilai sebagai salah satu penyebab maraknya kecelakaan pada moda transportasi massal itu. Untuk itu, Wapres Boediono memerintahkan agar dipertegas tugas dan fungsi Dirjen Perkeretaapian Kementrian Perhubungan selaku regulator dan PT Kereta Api Indoensia (KAI) selaku operator.

Sesuai UU 23/2007 tentang Perkeretaapian, Dirjen Perkeretaapian selaku regulator bertanggung jawab atas memelihara rel. Namun, karena peraturan pelaksananya belum juga rampung dibuat, masih terjadi tumpang tindih tanggung jawab.

"Yang jalan di atasnya adalah PT Kereta Api Indonesia. Umpamanya relnya melengkung lalu ada kecelakaan kereta api, yang tanggung jawab siapa?," kata Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto, usai rapat membahas keselamatan transportasi di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. Rapat yang dipimpin Wapres Boediono itu juga diikuti Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Wakil Menhub Bambang Susantono, Wakil Menteri PPN/Bappenas Lukita Dinarysah Tuwo, dan Dirut PT KAI Ignatius Jonan.

Kuntoro mengatakan, belum jelasnya tanggung jawab menyebabkan evaluasi kecelakaan tidak berjalan maksimal. "Sekarang perlu diperjelas, karena ini adalah bagian yang sering menjadi ruang kisruh antara dua lembaga ini dan penyebab banyak kecelakaan. Itu saya kira yang paling pokok," kata Kuntoro.

JAKARTA - Belum tegasnya garis tanggung jawab antara regulator dan operator kereta api, dinilai sebagai salah satu penyebab maraknya kecelakaan pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News