Minta Blokir Rekening Dibuka, Gazalba Beralasan Bayar Kuliah Anak
Dalam kasus ini Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total senilai Rp25,9 miliar terkait penanganan perkara di MA.
Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp 200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp 13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp 2,9 miliar), serta Rp 9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Antara/jpnn)
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh meminta blokir terhadap rekeningnya dibuka dengan alasan untuk bayar uang kuliah anak.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Jaksa Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 15 Tahun terkait Kasus Gratifikasi
- Gazalba Beli Alphard Pakai Nama Kakaknya, di LHKP Cuma Punya Avanza
- Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali
- KY Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim Penyidang Perkara Gazalba Saleh dari KPK
- Pengadilan Tipikor Adili Kembali Perkara Gazalba Saleh
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh