Minta Boediono jadi Tersangka, PN Jaksel Dinilai Mirip LSM

Minta Boediono jadi Tersangka, PN Jaksel Dinilai Mirip LSM
Boediono. FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana TPPU Universitas Trisakti Yenti Ganarsih menilai putusan PN Jakarta Selatan terkait praperadilan kasus bailout Bank Century yang meminta Boediono dijadikan tersangka, tidak tepat.

”Putusan kok harus mentersangkakan. Tidak bisa lah,” kata dia saat menjadi pembicara dalam diskusi di Media Center DPR, Kamis (12/4). Menurut dia, menetapkan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan kewenangan hakim.

Jika KPK tidak punya dua alat bukti, bagaimana lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dia mengatakan, tidak mempunyai alat bukti itu bisa saja karena KPK tidak melakukan pengumpulan atau belum menemukan alat bukti.

Menurutnya, KPK bisa mengambil semangat dari putusan itu dalam menuntaskan kasus tersebut.

Jadi, komisi antirasuah didorong untuk mengusut tuntas perkara yang sudah lama mandek itu. Tapi, kata dia, KPK tidak boleh mentersangkakan orang karena perintah hakim.

“KPK menetapkan orang sebagai tersangka karena mempunyai dua alat bukti, bukan perintah hakim,” tegas dia.KPK harus bergerak cepat menyelesaikan kasus bailoutBank Century yang sudah tiga tahun berhenti sejak Budi Mulya divonis bersalah.

Dia juga mengkritik KPK yang selama ini menyebutkan nama-nama dalam surat dakwaan, tapi status mereka tidak jelas. Jika disebutkan, seharusnya mereka sudah tersangka. “Mereka baru jadi saksi,” ucapnya.

Misalnya, kasus e-KTP. Dalam surat dakwaan, komisi tersebut menyebutkan banyak nama, tapi sampai sekarang tidak jelas status mereka.

Putusan PN Jakarta Selatan yang meminta Boediono dijadikan tersangka kasus bailout Bank Century nilai tidak tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News