Minta Cerai karena Tak Rela Uang Pensiun Dinikmati Suami
jpnn.com - CIBINONG - Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Bogor berinisial S (51) mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Cibinong. Wanita yang tinggal di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi itu sudah tak tahan kerap menyaksikan suaminya, M (55) berselingkuh.
S pun tak rela, uang pensiunnya nanti jatuh pada M. “Saya tidak mau uang pensiun dinikmati sama dia (suami,red). Sebab, dia sudah bersenang-senang dengan selingkuhannya, masa harus juga menikmati uang saya,” ungkapnya saat di Pengadilan Agama, dikutip dari Radar Bogor, Sabtu (7/11).
Dia mengaku sudah bersabar sejak tahun 2000. Namun kini selesai sudah. Meski telah memiliki empat orang anak, S tetap membulatkan tekat untuk mengakhiri hubungan dengan suaminya itu. Karena predikat PNS tersebut, S harus melengkapi beberapa persyaratan.
“Saya harus ke BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) dulu. Arahan dari staf di pengadilan (agama),” terang dia sambil meninggalkan kantor PA.
Saat dikonfirmasi, Disubid Pembinaan Pegawai Bidang Pengembangan Karir BKPP Kabupaten Bogor, Indra Setiadi membenarkan, adanya PNS yang hendak bercerai karena enggan uang pensiunnya diberikan pada suaminya.
Dia menerangkan, ketentuan perceraian PNS sudah diatur dalam PP 10 tahun 1983 junto PP 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian PNS. “Dari sini (BKPP) akan kami berikan rekomendasi untuk melanjutkan ke PA, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tuturnya. (azi)
CIBINONG - Salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Bogor berinisial S (51) mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Cibinong. Wanita yang tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali