Minta Daerah Tak Obral Dana Bansos Lagi
Mendagri Susun Kriteria dan Batasan Alokasi Hibah di APBD
Selasa, 07 Juni 2011 – 00:27 WIB
Karenanya Mendagri mengingatkan bahwa sesuai dua Permendagri yang baru diterbitkannya yakni Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 yang menggantikan Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri Nomor 22 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2012 maka ada hal-hal yang harus diperhatikan.
Di antaranya, sebut Mendagri, pemberian hibah dan bansos tak hanya dibatasi dan diseleksi berdasarkan kriteria yang jelas. "Tapi juga mempertimbanngkan kemampuan keuangan daerah," tandasnya.
Sedangkan poin lain yang ditegaskan Mendagri terkait penyusunan APBD 2012 adalah larangan pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional. "Bantuan untuk cabang olahraga profesional tidak boleh lagi dianggarkan dalam APBD 2012," tandasnya.
Mendagri pun mengingatkan daerah tak main-main lagi dengan masalah keuangan. Sebab, nantinya dana hibah ataupun bansos tidak bisa lagi diberikan tanpa tolak ukur dan kriteria yang jelas. "Dana bansos dan hibah akan dilihat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ada yang melenceng bisa diusut secara hukum,” pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta daerah tak lagi mengumbar dana APBD untuk bantuan sosial (bansos), hibah, maupun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya
- Komnas HAM Klarifikasi Polda Jateng soal Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMK
- PW GPII Gelar Aksi Demonstrasi, Begini Tuntutannya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Soal Ojol Tak Diberi Subsidi BBM, Menteri Bahli Merespons Begini
- Chandra Asri dan Rumah Atsiri Edukasi Pengelolaan Sampah Personal Care