Minta Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Demo Diknas

Minta Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Demo Diknas
Minta Diangkat Jadi PNS, Guru Honorer Demo Diknas
Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan, masalah guru honorer ini harus dilihat secara teliti. “Kita harus melihat bahwa sebetulnya masalah guru honorer ada beberapa macam. Pemerintah berkewajiban untuk mengangkat dan membayar baik itu guru bantu dan guru honorer daerah jika ada ada SK resmi dari pejabat yang memiliki mandat untuk mengangkat itu,” ujar Fasli.

Dikatakan, dulu guru bantu memang diangkat oleh Ditjen Manajemen Pendidikan dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan guru honorer diangkat oleh masing-masing provinsi, kabupaten/kota. “Nah untuk masalah mereka itu, pemerintah sebenarnya sejak tahun 2005 sudah membersihkan ini. Guru bantu itu sudah dijadikan PNS semua, kecuali sekitar 11 ribu lagi, di mana 8000-nya ada ada di DKI karena ada masalah khusus. Tetapi , yang lainnya yakni sekitar 661 ribu guru bantu itu semuanya sudah diangkat menjadi PNS. Itu yang dilupakan semua orang,” tandasnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah tidak bisa secara langsung mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS. “Guru honorer itu awalnya diangkat oleh siapa? Jika diangkat oleh sekolah negeri, baik oleh komite maupun sekolah, itu perlu diverifikasi kembali. Apakah diperlukan. Apakah kualifikasinya sesuai dengan persyaratan,” jelasnya dengan nada tanya.

Selain itu, banyak guru honorer yang diangkat oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan honorer. Sehingga, para honorer itu tidak memiliki SK resmi dari pemerintah dan hanya kebijakan lokal saja.

JAKARTA- Setelah ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kini giliran puluhan Persatuan Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News