Minta Dibebaskan dari Tuntutan JPU, Ahmad Dhani Takut Dibui?

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tiga cuitan Ahmad Dhani di akun Twitter-nya sebagai ujaran kebencian. Tiga ujaran tersebut, yakni 'Yang menistakan agama si Ahok yang diadili KH Ma'ruf Amin, siapa saja mendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, dan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa penista agama jadi gubenur, kalian waras'.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan senaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentanng ITE jo Pasa 55 ayat 2 KUHP," kata Jaksa Dwiyanti.(yln/jpc)
Ungkap empat fakta persidangan, musisi sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani minta dibebaskan dari tuntutan JPU.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Soal Pertemuan Prabowo & Megawati, Begini Respons Ahmad Dhani
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih
- Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo soal Royalti, Kalimatnya Pedas Banget