Minta Dihukum Ringan, Pembunuh Sadis Nyanyi Lagu Dangdut di Sidang
Kamis, 08 Juni 2017 – 01:28 WIB
jpnn.com, TARAKAN - Abdul membuat suasana sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6) penuh gelak tawa.
Pria yang terlibat kasus pembunuhan terhadap suami selingkuhannya itu berulah sangat lucu.
Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Christo Sitorus akan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan kepada Abdul.
Namun, belum sempat mendengar vonis dari hakim, pembunuh sadis itu mulai melancarkan rayuan.
“Pak, tolong jangan vonis saya lebih dari dua tahun, Pak. Kalau tidak, saya akan nyanyi, nih, di depan Bapak agar diringankan,” kata Abdul.
Di luar dugaan, Christo justru mengizinkan Abdul bernyanyi.
Namun, bukannya langsung bernyanyi, Abdul justru terdiam.
Dia ternyata sama sekali tidak memiliki pengalaman bernyanyi.
Abdul membuat suasana sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6) penuh gelak tawa.
BERITA TERKAIT
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati