Minta Dihukum Ringan, Pembunuh Sadis Nyanyi Lagu Dangdut di Sidang
Kamis, 08 Juni 2017 – 01:28 WIB
Abdul hanya dihukum satu tahun enam bulan penjara.
“Jangan melihat perbuatan terdakwa yang memberatkan terdakwa saja. Namun, juga harus menimbang nasib keluarga terdakwa. Sebab, keluarga dan anak-anak terdakwa masih membutuhkan dirinya,” kata Christo. (osa)
Abdul membuat suasana sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (6/6) penuh gelak tawa.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- Pelantikan Sekda Kota Tarakan Dinilai Langgar Perpres
- Pria Penyerang Polres Tarakan Tewas Ditembak Polisi
- Mencoreng Nama Baik Polri, Enam Personel Polda Kaltara Dipecat Secara Tidak Hormat
- Legenda Bulu Tangkis Indonesia Meriahkan Turnamen KJA Open 2023
- Tok, Pembunuh Arya Gading Ramadhan Dihukum Mati