Minta Dimas Kanjeng Dihukum Mati Biar Merasakan Sakitnya Dibunuh

Minta Dimas Kanjeng Dihukum Mati Biar Merasakan Sakitnya Dibunuh
TRAGIS: Mayat Abdul Gani saat ditemukan warga di Wonogiri, Jawa Tengah. Foto Radar Bromo/JPNN.com

Berbekal jempol tangan kanan korban yang terdapat tinta seperti habis melakukan cap jempol, petugas memeriksa sidik jari korban. Hasilnya, diketahui bahwa korban adalah Abdul Gani yang merupakan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. 

Penyidik telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Gani. 

Masing-masing Wahyu Wijaya, 50, warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo dan Ahmad Suyono, warga Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.

Kemudian Kurniadi, warga Mojokerto; Wahyudi, warga Salatiga, Jawa Tengah; dan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pembina Pedepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading.

Para pelaku terancam pasal pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (jpg)


JPNN.com PROBOLINGGO - Keluarga Abdul Gani menuntut keadilan. Kakak Gani, Aswati, 46 meminta para pembunuh adiknya dihukum mati biar merasakan betapa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News