Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
Senin, 09 April 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi bidang hukum. Terutama terkait dengan larangan jaksa mengajukan kasasi dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Hal ini dikemukakan Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi langkah Baleg DPR yang telah merampungkan draft revisi UU Kejaksaan. Menurut Darmono, UU Kejaksaan adalah UU yang sifatnya mengatur tentang administrasi kelembagaan negara.
Dengan begitu, seharusnya tak mencampuri substansi bidang hukum baik itu pidana, apalagi materi pemidanaan seperti yang tercantum dalam draft usulan Baleg. Walau begitu, mantan Kajati DKI Jakarta ini masih optimistis usulan Baleg masih bisa berubah sebab harus menjalani proses pembahasan yang panjang.
"Tak masalah, itu baru draft. Masih ada proses panjang dalam pembahasannya," kata Darmono saat dihubungi wartawan Senin (9/4).
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons