Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
Senin, 09 April 2012 – 22:44 WIB

Minta DPR Tak Rombak Ketentuan Pemidanaan
Sementara soal posisi Sekretaris Jenderal yang bertugas membantu Jaksa Agung serta syarat gelar magister hukum untuk seorang calon Jaksa Agung, Darmono menilai hal itu tak terlalu substansial.
RUU Kejaksaan rencananya akan dimasukan sebagai inisiatif DPR RI yang akan dibawa dalam rapat paripurna pada 11 April. Selain RUU Kejaksaan, Baleg juga akan mengajukan RUU Mahkamah Agung. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta revisi Undang-undang Kejaksaan yang kini tengah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) DPRctak menyentuh susbstansi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak