Minta Duit, Dua Asisten Kejati Kaltim Dicopot

Minta Duit, Dua Asisten Kejati Kaltim Dicopot
Minta Duit, Dua Asisten Kejati Kaltim Dicopot
JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap pencopotan terhadap dua petinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim, yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Baringin Sianturi dan Asisten Intelijen (Asintel) Amsir Huduri sudah final. Keduanya tak bisa lagi mengajukan upaya hukum sebab keberatan mereka diputuskan ditolak oleh Jaksa Agung Basrief Arief.

Walau begitu, ada yang kurang dalam pencopotan Baringin dan Amsir. Jaksa Agung Basrief Arief sampai Senin (13/12) kemarin belum mengeluarkan surat penolakan terhadap keberatan yang diajukan keduanya. "De facto mereka sudah dicopot tapi de jure belum karena masih menunggu surat penolakan keberatan dari Jaksa Agung," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, saat dihubungi wartawan,Senin (13/12).

Ditegaskan Marwan, dari hasil pemeriksaan inspektorat pengawasan disimpulkan bahwa Kajati Kaltim, Dachamer Munthe, tak terlibat dalam kasus pemerasan terhadap saksi dan tersangka korupsi di Kaltim ini. "Kajatinya tak terbukti (terlibat) jadi nggak kita kenai sanksi," tambah Marwan.

Bersama Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltim Eko Nugroho, Baringin dan Amsir diduga memeras beberapa saksi dan tersangka korupsi yang ditangani Kejati. Ketiganya yang kini telah ditarik ke Kejagung, diduga kuat melakukan perbuatan tercela karena menyalahgunakan wewenang yang diatur Pasal 4 angka 1 dan angka 8 PP No 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menganggap pencopotan terhadap dua petinggi Kejaksaan Tinggi Kaltim, yaitu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Baringin Sianturi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News