Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat

Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
Aipda Robig Zaenudin terdakwa penembak mati siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Hal ini sudah masuk materi pokok perkara dan dalam dakwaan sudah diuraikan perbuatan terdakwa secara jelas dan lengkap," ujarnya.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan dakwaan atas nama Robig Zaenudin bin Mulyono sah menurut hukum dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan saksi.

"Sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, perkara atas nama terdakwa Robig Zaenudin dilanjutkan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bayu Arief Anas Ghufron menilai pernyataan JPU yang tidak menguraikan secara lengkap rangkaian peristiwa sebelum, saat, dan setelah penembakan karena dianggap masuk pokok perkara justru menunjukkan ketidakcermatan penyusunan dakwaan.

"Kami akan melampirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pokok perkara. Kami juga akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Di sisi lain, penasihat hukum korban, Zainal Abidin Petir menyatakan tanggapan JPU sudah tepat.

Dia menilai eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa justru masuk ke dalam pokok perkara, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Bahkan, dirinya optimistis majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut.

"Namanya eksepsi tidak boleh masuk pokok perkara, tetapi justru diungkapkan dalam eksepsi penasihat hukum terdakwa. Menurut saya, pengacaranya mengarang," ujarnya.(wsn/jpnn)

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun secara benar berdasarkan perbuatan Aipda Robig.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News