Minta Fee Rp 10 Ribu per Paket Bansos Covid-19, Juliari Batubara Kantongi Suap Rp 32,48 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sudah menyandang status terdakwa.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari selaku menteri menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari pengadaan sembako program Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.
Suap tersebut merupakan fee yang dipatok Juliari. Besaran fee itu Rp 10 ribu per paket sembako bansos.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/4), JPU KPK M Nur Azis menyatakan bahwa Juliari menunjuk Adi Wahyono dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial 2020 sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).
Adi Wahyono menjadi KPA pada 14 Mei 2020 atau sekitar dua bulan lebih setelah Covid-19 masuk ke Indonesia.
"Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," ujar JPU Nur Azis saat membacakan surat dakwaan.
Menurut JPU, Juliari juga memerintahkan Adi Wahyono berkoordinasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Menteri Sosial dalam pelaksanaan pengadaan Bansos Covid-19.
Selanjutnya, Adi Wahyono menyampaikan perintah dari Juliari itu tersebut kepada Sekjen Kemensos Hartono Laras, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin, dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen.
"Matheus juga mengumpulkan uang fee operasional dari para penyedia bansos guna biaya kegiatan operasional terdakwa dan kegiatan lainnya di Kemensos," kata jaksa.
JPU KPK mendakwa mantan Mensos Juliari P Batubara menerima suap dari para penyedia sembako bansos Covid-19.
- Guntur Romli Sebut KPK Lakukan Manipulasi di Kasus Hasto
- Kubu Hasto Sebut KPK Berbohong soal Perintah Tenggelamkan HP
- Kesaksian Kusnadi Tepis Tuduhan KPK soal Hasto Sembunyi di PTIK saat Ada OTT Suap
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK
- Tanggapi Proses Praperadilan, Praktisi Hukum Nilai KPK Bekerja Atas Dasar Pesanan
- Korupsi Dana CSR, KPK Periksa Pihak OJK dan TA Heri Gunawan